Daripada untuk BBM, Pemerintah Pertimbangkan Kasih Subsidi Buat Konversi Motor Listrik Agar Biayanya Lebih Merakyat

Harun Rasyid - Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:56 WIB

Ilustrasi konversi motor listrik dari motor Vespa VBB bermesin bakar (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Konversi motor listrik bisa menjadi salah satu cara mendukung upaya Pemerintah dalam elektrifikasi kendaraan sekaligus mencapai Nett Zero Emission pada 2060.

Sayangnya konversi motor listrik dari motor bermesin bakar, memiliki kendala dalam hal biaya yang masih tergolong tinggi.

Sehingga konversi motor listrik masih menjadi pertimbangan bagi sebagian masyarakat ketimbang membeli kendaraan baru semisal motor konvensional maupun motor listrik yang dijual pabrikan.

Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi dari Kementerian ESDM juga mengakui, biaya konversi motor listrik saat ini masih kurang terjangkau.

"Biaya konversi motor listrik memang masih cukup tinggi sekitar Rp 12 juta sampai Rp 14 juta. Di situ yang paling tinggi ada di biaya baterainya," ujarnya dalam webinar A Nat'l On Electric Vehicle: Triggering a Strategic Thing of e-2-3 Wheelers In Indonesia, Rabu (3/8/2022).

Untuk menghadapi kendala biaya konversi motor listrik, Kementerian ESDM disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Republik Indonesia.

"Koordinasi dengan Menkomarves ini untuk mengajukan subsidi yang sekarang ini dilakukan untuk BBM agar dialihkan, salah satunya untuk pengadaan baterai kendaraan listrik hingga konversi," sebut Dadan.

Selain itu, ia juga akan mempertimbangkan usulan dalam webinar tersebut yang mendorong adanya subsidi konversi motor listrik.

"Tadi ada biaya perhitungan kalau konversi motor listrik diberikan subsidi sekitar Rp 7 juta bagaimana? Ini sedang kami godok dengan Menkomarves. Namun dari Menkomarves kendalanya ada dari para pemegang merek," ucap Dadan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jajal Skuter Konversi Listrik Buatan Anak Negeri Menuju Vespa World Days 2022

Ia melanjutkan, kendala tersebut sebetulnya bisa diatasi dengan pelarangan motor hasil konversi untuk diperjualbelikan.

"Jadi kami berasumsi bila kendaraan yang sudah dibeli konsumen itu sudah jadi hak milik pemiliknya. Ketika nanti itu diubah atau dikonversi, boleh saja asalkan tidak diperdagangkan," jelas Dadan.

Demi mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan, saat ini Kementerian ESDM tengah berupaya mengedukasi masyarakat soal perbedaan antara penggunaan motor BBM dan motor listrik termasuk dari hasil konversi.