16.740 Kendaraan Roda Empat Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran di Pangkalpinang, Apesnya Enggak Bisa Bayar Denda Tilang

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 2 Juli 2022 | 17:05 WIB

Sebanyak 16.740 pelanggar terekam kamera ETLE di Bangka Belitung selama Operasi Patuh Menumbing 2022, 12-26 Juni. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sebanyak 16.740 kendaraan roda empat terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung selama Operasi Patuh Menumbing 2022.

Adapun operasi ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung selama 14 hari, terhitung dari 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022.

Kebanyakan pelanggaran yang terekam kamera ETLE, karena tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

Dari belasan ribu pelanggaran yang terekam kamera ETLE, sebanyak 988 pelanggar hanya mendapatkan teguran dari pihak kepolisian.

Belum lagi ada sejumlah pelanggar yang tidak mendapatkan surat tilang, karena menggunakan kendaraan tangan kedua dan belum melakukan ganti nama.

Lalu sebanyak 202 pelanggar yang terekam ETLE sudah divalidasi dan dikirimi surat tilang.

Hanya saja dari 202 pelanggar yang dikirimi surat tilang, baru 23 orang yang sudah melakukan konfirmasi.

Kanit 1 Penindakan pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bangka Belitung, AKP April Yadi, menyebutkan para pelanggar yang mendapatkan surat tilang sebetulnya mendapat waktu 10 hari untuk melakukan konfirmasi.

Apabila dalam 10 hari tidak melakukan konfirmasi, STNK yang dimiliki pelanggar akan terblokir dan tidak bisa membayar pajak.

"Jadi ketika pelanggar mau membayar pajak, harus membayar denda tilang dulu baru bisa bayar pajak," jelasnya, dikutip dari Bangkapos.com.