Kaget Mau Bayar Pajak Kok STNK Keblokir, Warganet Baru Tahu Kena ETLE Sampai 9 Kali

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 22 Juni 2022 | 14:20 WIB

Ilustrasi, seorang pengendara terkena ETLE 9 kali sampai STNK terblokir (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: ETLE Mobil Berlaku di Jateng, Warganet Tanya Validitas Surat Tilang yang Beredar di Facebook

Jumlah denda yang harus dibayarkan tentu tak sedikit.

Ia menjelaskan, satu pelanggaran tak menggunakan sabuk pengaman didenda Rp 250 ribu, jika dikalikan 9 hasinya Rp 2,25 juta.

"Akhirnya ke Gakkum, proses denda untuk buka blokir," kata Edi.

Hal tersebut mengundang berbagai macam komentar dari penghuni grup Facebook Motuba.

"Ini gengsi atau gimana mbah sabuk pengaman ga dipake tuh?" tanya Misbahudin Azmi.

"Warga negara yang rela nyawanya sia-sia karena tidak mau pakai seat belt demi membantu perekonomian Negara tercinta, salut," cibir Muhammad Nur Choliq S.

Pengguna akun Wasis Anggraito mengomentari besaran denda yang harus dibayarkan.

"Keno nggo tuku ban anyar wesan (Bisa buat beli ban baru)," ujarnya.

Kalau kalian yang mengalami kejadian tersebut, kira-kira bagaimana ya cara memberitahukannya ke orang tua sendiri?

Facebook.com/group/motuba.id
Tangkapan layar unggahan pengguna akun Facebook bernama Edi yang membagikan pengalamannya terkenda denda ETLE hingga 9 kali