Soal Usul Penghapusan Pajak Kendaraan Menjadi Biaya Tambahan Saat Isi BBM, Begini Penjelasan YLKI

Hendra,Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 15 Juni 2022 | 09:39 WIB

Buat heboh karena mengusulkan penghapusan pajak kendaraan bermotor menjadi biaya tambahan saat isi BBM, begini penjelasan YLKI. (Hendra,Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat membuat heboh dengan mengusulkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan menggantinya dengan biaya tambahan saat mengisi BBM.

YLKI mengklaim, penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor dengan biaya tambahan untuk dana preservasi jalan saat mengisi BBM merupakan skema pajak yang lebih adil bagi konsumen.

“Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor ini lebih adil, karena semakin banyak mengonsumsi BBM maka akan membayar dana preservasi jalan yang semakin besar juga,” ujar Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI kepada GridOto.com, Selasa (14/6/2022) sore lalu.

Menurut Sudaryatmo, Kalau skema pajak kendaraan yang sekarang kan mobil dipakai setiap hari atau seminggu sekali pajaknya tetap sama.

"Jadi konteksnya sebetulnya ke situ,” imbuhnya.

Sudaryatmo mengatakan, pihaknya memang belum merumuskan berapa pertambahan nilai yang akan disebabkan oleh dana preservasi jalan tadi terhadap harga BBM.

Karena persentasenya harus disesuaikan dengan kebutuhan perbaikan jalan oleh pemerintah baik itu dari pemerintah nasional hingga kabupaten.

“Prinsipnya sesuai dengan kebutuhan (perbaikan) jalan, tapi memang belum ada angkanya (dari YLKI),” kata Sudaryatmo.

“Kalau di luar negeri sendiri, kebanyakan dari apa yang dibayar konsumen itu pajaknya malah lebih besar ketimbang harga BBM-nya sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Depok Razia 200 Kendaraan yang Belum Bayar Pajak, DKI Jakarta Kapan?