Pelat Nomor Putih Berlaku Nasional Bertahap, Yang Belum Habis Masa Berlaku Bagaimana?

Hendra - Jumat, 20 Mei 2022 | 10:35 WIB

Ilustrasi pelat nomor putih (Hendra - )

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Yakni tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum.

Sedangkan merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.