Pelat Nomor Putih Berlaku Nasional Bertahap, Yang Belum Habis Masa Berlaku Bagaimana?

Hendra - Jumat, 20 Mei 2022 | 10:35 WIB

Ilustrasi pelat nomor putih (Hendra - )

GridOto.com- Pemilik kendaraan bermotor tahun ini bakal ada perubahan warna pelat nomor dasar. 

Sebelumnya, pelat nomor dasar berwarna hitam dengan huruf dan angka putih.

Tahun ini berganti menjadi warna dasar putih dengan huruf dan angka hitam. 

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya,” jelas Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Menurut Brigjen. Pol. Yusri Yunus penggantian merupakan kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat.

Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang belum ganti pajak 5 tahunan tetap pakai yang lama tidak masalah. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya

Dirregident Korlantas Polri menekankan tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih.

Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan. 

Baca Juga: Banyak Pelat Nomor Putih yang di Jual Lewat E-commerce, Boleh Dipakai atau Tidak?

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” jelasnya.