Polda Banten Sita Hasil Ranmor: Jika Cocok Silakan Diambil, Gratis

Hendra - Minggu, 24 April 2022 | 06:44 WIB

Ilustrasi pencurian mobil (Hendra - )

GridOto.com- Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 50 unit motor dan 9 mobil hasil pencurian kendaraan bermotor. 

Barang bukti yang disita merupakan hasil operasi petugas dalam kurun waktu 10 hari, yakni sejak 12 April sampai 21 April 2022.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya yang diunggah pada akun TikTok @poldabanten mengungkapkan

"(Kendaraan) ini merupakan hasil dari penyitaan dari penjahat jalanan, dari kendaraan yang disita untuk motor terbanyak Honda BeAT," ungkap lulusan Akpol 1999 ini. 

Dari operasi yang dilakukan ini, pihak Polda Banten juga menahan 54 tersangka pelaku kejahatan serta 4 pelaku penadahan.

Kombes Shinto mengatakan warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya beberapa waktu lalu, bisa mengecek barang bukti di Polda Banten.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan memiliki kendaraan ini pihak kepolisian sudah menyiapkan berbagai data terkait," kata Kombes Shinto. 

Data terkait yakni nomor polisi, jenis kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin. 

Menurut Kombes Shinto, masyarakat bisa membawa surat kendaraan asli untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki kepolisian terkait barang bukti.

Baca Juga: Cuma Butuh Sehari, Maling Mitsubishi Pajero Sport Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Langsung Ketangkep Saat Menuju ke Bekasi 

"Silakan dibawa gratis kendaraan ini jika data-data yang dimiliki korban cocok dengan barang bukti," tegas Kombes Shinto. 

Tiktok Polda Banten
Kombes Shinto Silitonga. Jika cocok, silakan dibawa kendaraannya, gratis

Dalam tayangan itu, ada korban seorang pemilik mobil yang melakukan konfirmasi langsung.

"Kendaraannya sudah dicek dan benar, sesuai dengan surat yang dimilikinya. Silakan kendaraannya dibawa pulang," tutup Kombes Shinto.