Potensi Peralihan dari Pertamax ke Pertalite Cukup Tinggi, Kendaraan Pelat Merah dan BUMN Diminta Tak Konsumsi BBM Bersubsidi

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 4 April 2022 | 20:30 WIB

Ilustrasi pom pengisian Pertalite dan Pertamax. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - PT Pertamina (Persero) sudah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter, terhitung sejak 1 April 2022 lalu.

Walau demikian, untuk BBM subsidi seperti Pertalite justru tidak mengalami perubahan harga alias tetap Rp 7.650 per liter.

Dengan perbedaan harga yang cukup tinggi, jelas memicu adanya pergeseran konsumsi dari Pertamax ke Pertalite yang lebih murah.

Sebagai langkah antisipasi, Pertamina dan Pemerintah Pusat harus berupaya untuk meminimalisir potensi pergeseran yang parah di masa mendatang.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyebutkan salah satu caranya yakni dengan melarang kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN untuk menggunakan BBM subsidi.

Tak cuma itu saja, Pemerintah Pusat dan Pertamina bisa juga menyeleksi kendaraan pribadi mana saja yang diperbolehkan untuk membeli Pertalite.

"Misalnya kendaraan mewah dengan kapasitas mesin tertentu atau merek tertentu dilarang pakai BBM subsidi, pengawasan dari tindak kecurangan juga harus diperketat," jelas Josua, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga Pertalite sudah bagus demi melindungi daya beli masyarakat.

Mengingat, masyarakat masih punya opsi BBM yang sesuai dengan kantongnya di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Pertamax memang layak dinaikkan harganya, mengingat konsumennnya kebanyakan dari kalangan menengah atas," lanjut Josua.