Dukung Perpres 55 tahun 2019, Gubernur Jatim Keluarkan SE Tentang Kendaraan Listrik

Dia Saputra - Kamis, 24 Maret 2022 | 12:52 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat mengendarai sepeda motor listrik. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kendaraan listrik.

Selain kendaraan listrik, SE dengan nomor 671/85/124.3/2022 itu juga membahas tentang kompor induksi di Jatim.

SE tersebut merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov Jatim terhadap Perpres 55 tahun 2019 tentang program kendaraan listrik.

Khofifah berharap, SE ini akan memacu semangat bersama dalam upaya peningkatan ketahanan energi di sektor transportasi terjadi percepatan. 

"Dengan begitu akan terwujud energi yang ramah lingkungan," buka Khofifah Indar Parawansa dikutip dari Surya.co.id.

Selain itu, kendaraan listrik juga bisa meningkatkan udara bersih dan menurunkan emisi gas buang.

Di sisi lain, penggunaan kendaraan listrik juga bisa berdampak pada penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor.

"Melalui SE ini kami mengimbau mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pengelola restoran, hotel, apartemen, rumah susun, serta masyarakat segera bertransformasi ke kendaraan listrik," lanjutnya.

Terkait penggunaan kendaraan listrik ini, Khofifah menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Pelan Namun Pasti, Kemenhub Catat Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Capai 16 Ribu Unit