Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik? Wakil Presiden Ma'ruf Amin Umbar Kisi-kisi Syarat Mudik Lebaran 2022

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 23 Maret 2022 | 11:20 WIB

Ilustrasi, suasana arus mudik llibur Lebaran. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Ingin Beli Honda Brio Bekas Buat Mudik Lebaran? Siapkan Rp 80 Jutaan Sudah Bisa Dapat

“Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster, sehingga demikian tidak perlu lagi ada semacam di-PCR atau di-antigen," ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, pada tahun 2021 pemerintah mencanangkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Untuk mengantisipasi pelanggar, pemerintah pun menambah aturan dengan menggalakkan pengetatan perjalanan.

Jasa marga
Ilustrasi penyekatan pemudik

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Tujuannya agar penyebaran virus Covid-19 yang saat itu sedang tinggi tak semakin memuncak.