Berkaca dari Kasus Anak SMP Tertabrak di Tol Japek, Apakah Pengemudi Mobil Bisa Jadi Tersangka?

M. Adam Samudra - Kamis, 17 Februari 2022 | 20:34 WIB

Pengendara motor yang tertabrak di Tol Jakarta Cikampek (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) tertabrak mobil saat dirinya mengendarai motor di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 1 arah Bekasi, wilayah Jakarta Timur, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kecelakaan bermula saat siswi berusia 16 tahun itu berangkat sekolah dengan menggunakan Google Maps mobil.

Siswi tersebut mengendarai motor lalu masuk Tol Halim.

Ia bingung karena di jalan itu hanya dirinya yang mengendarai sepeda motor.

Menyadari masuk jalan tol siswi itu hendak berputar arah untuk keluar jalan tol, nahas saat hendak berputar arah dia tertabrak mobil Toyota Yaris berpelat B 2376 UZM.
 
Perempuan itu pun lalu jatuh.
 
Akibat benturan tersebut KS mengalami luka di tangan dan dagu.
 
Beruntung korban lekas dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia (RSU UKI) untuk mendapat penanganan medis.
 
Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang  harus bertanggung jawab atas kejadian ini?
 
 Baca Juga: Gubraakkk, Ada Kecelakaan Motor di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tanggapan Jasa Marga
 
Kasi Sidik Laka, Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Tri Yulianto pun berikan penjelasan.
 
Tri menyebut setiap ada kejadian kecelakaan lalu lintas, petugas dari penyidik laka lantas pasti akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui secara pasti tentang kejadian kecelakaan lalu lintas (TPTKP dan olah TKP).
 
"Iya memang si pemotor jelas salah. Tapi kita harus melihat dulu mobilnya apakah dia berkecepatan tinggi atau tidak. Untuk itu perlu diselidiki dulu dengan olah TKP," kata Tri kepada GridOto.com, Kamis (17/2/2022).
 
Biasanya petugas akan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi guna menentukan tersangka dari kasus kejadian kecelakaan tersebut.
 
Untuk menentukan tersangka minimal harus ada 2 (dua) alat bukti.
 
Alat bukti sesuai dalam KUHAP : Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (Pasal 184 KUHAP).