Jangan Sampai Dongkrak Sampai Segitiga Pengaman Ketinggalan, Denda dan Kurungan Penjara Menanti

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 5 Februari 2022 | 10:31 WIB

Ilustrasi penggunaan segitiga pengaman (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Mungkin banyak dari sobat yang menganggap remeh kehadiran emergency kit di kendaraan.

Contohnya perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), segitiga pengaman, dan tool kit seperti dongkrak, ban cadangan dan pembuka roda.

Kelengkapan tersebut harus ada loh di setiap mobil sob.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan perlengkapan  bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. sabuk keselamatan

b. ban cadangan

c. segitiga pengaman

d. dongkrak

Baca Juga: Kenapa Minyak Rem Harus Dikocok Setelah Ganti Baru, Ini Alasannya