Masa Berlaku Cuma Sisa Sehari, Ini Syarat Agar Konsumen Kebagian Insentif PPnBM 0 Persen Saat Beli Mobil Baru

Harun Rasyid - Kamis, 30 Desember 2021 | 14:46 WIB

Toyota Raize, salah satu model yang mendapat insentif PPnBM 0 persen (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Periode Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen pada mobil baru 1.500 cc ke bawah, kini tersisa satu hari lagi dengan masa berlaku sampai akhir Desember 2021.

Artinya, konsumen masih bisa menikmati Insentif PPnBM 0 persen dalam pembelian mobil baru di dealer.

"Betul, konsumen masih bisa menikmati PPnBM 0 persen hingga akhir 2021," ujar Reza Prawira, Senior Sales dari Auto2000 Permata Hijau di Jakarta Barat saat dihubungi GridOto.com, Rabu (30/12/2021).

Namun di sisa masa berlakunya, terdapat beberapa syarat untuk konsumen yang mau mendapat insentif PPnBM 0 persen di akhir 2021.

"Syarat mendapat PPnBM 0 persen di akhir tahun itu, konsumen harus proses di bulan ini untuk pengajuan fakturnya," kata Reza.

Lebih lanjut ia menyebut, konsumen yang melakukan pembelian mobil baru dengan insentif PPnBM 0 persen secara cash harus menyiapkan uang muka minimal 30 persen.

"Selain itu mobil yang dipesan juga harus ready atau tersedia unitnya di dealer," kata Reza.

Sementara untuk pembelian secara kredit, syaratnya menurut Reza yaitu konsumen harus membayar lunas Down Payment (DP) kredit mobil yang diinginkan.

Baca Juga: Mumpung Promo, Kredit All New Toyota Avanza Kini Cicilannya Mulai Rp 2 Jutaan Plus PPnBM 0 Persen