Jelang Nataru, Ganjil Genap Akan Berlaku di Tol Karawang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

M. Adam Samudra - Senin, 20 Desember 2021 | 10:10 WIB

Dilakukan pengecekan dokumen perjalanan untuk kendaraan di check point Km 47B Karawang Barat, Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Jakarta. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kebijakan ganjil genap akan diterapkan di Tol Karawang Barat dan Karawang Timur mulai 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Polres Karawang dan Dinas Perhubungan Karawang menerapkan kebijakan ganjil genap di dua pintu tol itu sebagai uji coba.

Kasatlantas Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penerapan ganjil genap merujuk pada Instruksi Kementerian Perhubungan.

"Ini adalah arahan dari Menteri Perhubungan dan Korlantas Polri untuk melaksanakan berupa ganjil-genap dibeberapa ruas yang ada, termasuk di Kabupaten Karawang seperti pintu keluar Karawang Barat dan Timur akan kita laksanakan Ganjil-Genap," ujar AKP La Ode melalui keterangannya, Senin (20/12/2021).

Ode menambahkan, kebijakan ganjil-genap ini ternyata hanya sekadar bentuk uji coba sementara.

"Untuk cara bertindak kita yaitu melakukan pemeriksaan sebagaimana tanggal di hari itu, kemudian tidak ada putar balik," ucapnya.

AKP Ode menyebutkan, petugas gabungan akan disiagakan di Pintu Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Sementara sasaran ganjil genap Karawang ini adalah mobil keluarga bukan nomor polisi (Nopol) plat T yang hendak masuk ke wilayah Karawang.

Baca Juga: Satlantas Polres Lebak Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap Saat Nataru, Catat Nih Tanggalnya