Balap Liar Berujung Penganiayaan Anggota Polisi, 6 Pemuda Terancam 8 Tahun Penjara

M. Adam Samudra - Rabu, 8 Desember 2021 | 13:10 WIB

Ilustrasi balap liar (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Video mengenai pengeroyokan anggota polisi oleh pelaku balap liar, viral di media sosial. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam diketahui mengeroyok anggota polisi saat membubarkan aksi balap liar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keenam tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka.

Sementara pasal tambahan yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 212, 214.

"Jadi ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian beberapa barang bukti yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan di antaranya adalah baju dinas Polri yang dipakai korban, handphone, tas hitam, pistol korek dan juga rekaman CCTV," ujar Kombes E Zulpan di Jakarta, Rabu (6/12/2021).

Menurutnya, para tersangka ini memang sering melakukan balap liar di beberapa wilayah.

Baca Juga: Geram Wilayahnya Sering Dipakai Balap Liar, Warga Bantu Satlantas Polres Karanganyar Ciduk 26 Motor Tak Standard