Hore.... PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru Batal

Hendra - Selasa, 7 Desember 2021 | 10:08 WIB

Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng. (Hendra - )

GridOto.com- Pemerintah resmi membatalkan rencana menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini disebutkan dalam laman resmi Kemenko Maritim dan Invetasi.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut. 

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Indonesia menurut Luhut, sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Baca Juga: Jelang Nataru, Benarkah Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Tol? Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Putar Balik Kendaraan saat Nataru

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.