Soroti Ganjil-Genap di Tol, Pemerhati Masalah Transportasi : Jangan Latah

M. Adam Samudra - Minggu, 5 Desember 2021 | 09:10 WIB

Ilustrasi PPKM diperpanjang (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah KTT G20 2022, Jalan Tol Bali Mandara dan Beberapa Lokasi Lainnya Bakal Dipoles

Sebelumnya Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya akan memberlakukan aturan ganjil genap di berbagai lokasi saat libur nataru untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” kata Budi dalam keterangan Resmi, Rabu (1/12/2021).

Budi menjelasakan, penerapan ganjil genap dinilai efektif mengurangi mobilitas dan menekan pergerakan kendaraan hingga 30 persen.

Untuk penerapan ganjil genap di ruas jalan tol, rencananya akan dieberlakukan di 4 titik, yakni Ruas Tol Tangerang-Merak, Ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Selain ganjil genap, akan diterapkan juga buka tutup rest area, lalu one way atau contraflow, serta random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan.