Jangan Pakai Calo, Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Diwakilkan Kok, Ini Caranya

M. Adam Samudra - Jumat, 3 Desember 2021 | 10:10 WIB

Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif (M. Adam Samudra - )

 
Baca Juga: Daihatsu Sigra 2019 Kondisi Pajak Hidup, Harga Bekasnya Sekarang di Kisaran Rp 100 Jutaan
 
"Bisa asalkan penuhi beberapa persayaratan seperti menyiapkan surat kuasa dan KTP asli," kata Dianari kepada GridOto.com, Jum'at (3/12/2021).
 
Sekadar informasi, apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
 
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda cukup menyiapkan 4 dokumen, sebagai berikut:

1. STNK lama baik asli dan fotokopi

2. Fotokopi BPKB

3. Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB

4. Membawa kendaraan Anda

5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari kantor Samsat

6. Surat kuasa bermaterai

Setelah melengkapi semua dokumen di atas, Anda bisa bergegas ke kantor Samsat terdekat.

Agar terhindar dari denda besar akibat terlambat mengurus perpanjangan STNK 5 tahun, Anda bisa mencatat atau membuat pengingat pada ponsel beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Besaran biaya yang dibutuhkan beragam bergantung pada tahun kendaraan, denda keterlambatan dan sebagainya.