GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum STNK-nya mati.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang STNK 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang seharusnya dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan atau atas nama yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
1. STNK lama baik asli dan fotokopi
2. Fotokopi BPKB
3. Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB
4. Membawa kendaraan Anda
5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari kantor Samsat
6. Surat kuasa bermaterai
Setelah melengkapi semua dokumen di atas, Anda bisa bergegas ke kantor Samsat terdekat.
Agar terhindar dari denda besar akibat terlambat mengurus perpanjangan STNK 5 tahun, Anda bisa mencatat atau membuat pengingat pada ponsel beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Besaran biaya yang dibutuhkan beragam bergantung pada tahun kendaraan, denda keterlambatan dan sebagainya.