Benarkah Jika Seseorang Alami Demensia dan Akibatkan Kecelakaan Bisa Lolos dari Hukum?

M. Adam Samudra - Senin, 29 November 2021 | 12:16 WIB

Sebuah kendaraan melawan arus di jalan tol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/11/2021) sore.

Mobil yang dikendarai MSD (66) itu melaju cukup jauh sebelum menabrak dua mobil di Km 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.

Kedua mobil itu adalah Honda Mobilio yang dikemudikan NB (38) dan Kijang Innova yang dikemudikan R (30).

Pengemudi yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan di jalan Tol JORR diduga mengidap demensia.

Hal ini baru diketahui setelah pihak keluarga datang untuk menjemput pengemudi Mercy tersebut. Untuk itu pengemudi dipulangkan dan tak ditahan.

Baca Juga: Viral Mercedes-Benz E300 Ringsek Lawan Arus di Tol JORR, Ternyata Harganya Tembus Segini

Lantas jika seseorang memang mengalami demensia atau sakit jiwa bawa mobil dan mengakibatkan kecelakaan bisa bebas dari tuntutan hukum?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.

Argo menyebut bahwa kepolisian tak menahan MSD. Alasannya, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan di ruas jalan tol tersebut.

"Pengampunan ada di Hakim pada saat sidang pengadilan," ujar Argo kepada GridOto.com, Senin (29/11/2021).