Gak Habis Pikir! Ini Alasan Sopir Mercedes-Benz E300 Nekat Lawan Arus Tol JORR, Tabrak 2 Mobil

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Maret 2021 | 20:35 WIB

Sebuah kendaraan melawan arus di jalan tol (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Wajib Disimak Agar Tidak Terjebak Macet, Jasa Marga Bakal Lakukan Perbaikan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dalam Waktu Dekat

Akibat kejadian itu, NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi.

Sementara, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.

Sedangkan, MSD kini tengah diamankan ke Polsek Cakung, Jakarta Timur.

Sekadar informasi, pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.