Ganti Warna Kendaraan dari Bengkel Harus Lapor Polisi, Bagaimana Jika Cat Sendiri?

M. Adam Samudra - Senin, 22 November 2021 | 10:10 WIB

Hasil pengecatan bodi di Scooter Jam (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi Anda yang gemar mengubah tampilan mobil atau sepeda motor di bengkel, khusunya pada warna cat, jangan lupa untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono segala perubahan dalam kendaraan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.

"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data yakni warnanya," ujar Argo kepada GridOto.com, Senin (22/11/2021).

Itu apabila pengecatan menggunakan jasa bengkel, bagaimana jika pengecatan dilakukan sendiri, apakah perlu surat pengantar?

Baca Juga: Sering Panik Kena Jepret Kamera Elektronik, Apakah Kena Tilang atau Tidak? Begini Cara Ceknya

Menurut Argo, pengecatan bisa dilakukan siapa saja, tapi sebagai formalitas untuk persyaratan rubah warna, surat pengantar harus diterbitkan dari bengkel resmi/yang berbadan hukum.

"Karena ada dokumen untuk diarsipkan, mungkin kalau pengerjaan (pengecatan) dilakukan pribadi tidak ada masalah, tapi jangan lupa setelah itu bisa meminta tolong mungkin ada rekanan bengkel membuatkan surat. Karena perubahan warna memerlukan dokumen tertulis perubahan, tidak bisa lisan 'saya cat sendiri'," bebernya.

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64 yang menjelaskan setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.

Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Baca Juga: Spion Variasi Apakah Kena Tilang Saat Operasi Zebra 2021? Ini Penjelasan Polisi

Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.