Tidak Batal, Polisi Masih Evaluasi Penindakan Tilang Uji Emisi Sampai 12 November 2021

M. Adam Samudra - Senin, 8 November 2021 | 10:20 WIB

Ilustrasi motor gagal lolos tes uji emisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polda Metro Jaya menjelaskan akan mengevaluasi sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 nanti.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. 

"Polisi akan mengevaluasi sampai tanggal 12 November 2021 nanti, sudah sejauh mana pelaksanaan uji emisi ini berjalan untuk menentukan apa sanksi yang tepat untuk diberikan apakah teguran dahulu, atau justru sebaliknya langsung dilakukan penilangan," ujar Argo kepada GridOto.com, Senin (8/11/2021).

Sementara pada tanggal 13 November 2021 yang akan petugas lakukan adalah pemeriksaan secara selektif atau random sampling kendaraan yang secara visual tidak lulus uji emisi.

"Salah satunya seperti kendaraan yang asapnya terlalu ngebul, motor-motor yang sudah dimodifikasi atau kendaraan 2 tak dengan melibatkan jajaran Dishub maupun dinas LH,"

Argo menyebut sebetulnya tidak ada penundaan penindakan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

"Penindakan dalam Kepolisian ada dua yaitu melalui teguran atau mekanisme tilang. Polisi harus bisa berdiri di tengah tengah, yaitu penindakan untuk memberikan edukasi sehingga tercipta Harkamtibmas atau penindakan untuk memberikan efek jera dalam hal penegakan hukum," jelasnya.

Argo menambahkan masih banyak antrian yang mengular dari pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji emisi.

Untuk itu ia meminta agar lokasi uji emisi dapat ditambah oleh Pemprov DKI Jakarta berikut lokasi yang berada di bengkel.

"Sehingga masyarakat tidak kesulitan melaksanakan uji emisi. Untuk itu Polisi akan terus berkoordinasi dengan dinas LH maupun Dishub untuk menentukan mekanisme penindakan ataupun pemeriksaan yang tepat," bebernya.

Baca Juga: Penegakan Aturan Emisi, Pengamat Minta Sanksi Denda Rp 50 juta

Baca Juga: Motor Tidak Lulus Uji Emisi Harus Tunggu Setahun Untuk Tes Lagi?

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lolos uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000