Penegakan Aturan Emisi, Pengamat Minta Sanksi Denda Rp 50 juta

Hendra - Jumat, 5 November 2021 | 20:25 WIB

Uji emisi makin digalakkan (Hendra - )

GridOto.com- Sanksi tilang bakal diterapkan untuk motor atau mobil  yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengecekan dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.

Jika terbukti tak lulus uji emisi, nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.

Ahmad Syafrudin, pengamat lingkungan hidup mengatakan setuju dengan penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini. 

"Sudah sejak lama harusnya diterapkan," tegas Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal. 

Ia menilai masalah pencemaran lingkungan merupakan hal yang serius. 

 

"Dampaknya luar biasa bagi kehidupan warga. Coba saja data berapa yang terkena penyakit saluran pernafasan akibat buruknya kualitas udara," bilangnya. 

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ternyata Enggak Semua Motor Wajib Ikut Uji Emisi

Baca Juga: Banyak Yang Enggak Tahu, Ini Bahaya Emisi Gas Buang Kendaraan Buat Manusia