Boleh Gak Sih Perpanjang SIM Satu Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis?

M. Adam Samudra - Minggu, 7 November 2021 | 12:10 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Tapi ingat, memperpanjang SIM jangan tunggu masa berlaku habis.

Pasalnya, SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 

Walaupun bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Soalnya, jika terlambat, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi. 

Otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.

Nah supaya tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Ini Upadate Terbaru Lokasi SIM Keliling di Jakarta