Mau Perpanjang SIM, Ini Upadate Terbaru Lokasi SIM Keliling di Jakarta

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:37 WIB

Ilustrasi mobil layanan SIM keliling. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta,.

Dikutip dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling  beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Syarat dan Tarif
 
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
 
Baca Juga: Besok Tanggal Merah, Bagaimana Dengan Pelayanan SIM? Ini Kata Polisi