Aturan Emisi Kendaraan, Regulasi yang Tidur Selama Lebih 20 Tahun

Hendra - Jumat, 5 November 2021 | 09:50 WIB

Jumlah kendaraan yang banyak suber pencemaran udara (Hendra - )

Dan dalam aturan tersebut juga disebutkan pemerintah daerah menetapkan ambang batas emisi yang diperbolehkan.

"Dalam aturannya sudah ada nilai baku mutu. Pemerintah daerah dalam hal ini gubernur boleh menetapkan aturan dengan nilai lebih tinggi lagi dari nilai baku yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, namun tidak boleh lebih rendah dari nilai baku itu," jelas Puput.

Alat uji emisi, meminimalkan dampak buruk pencemaran udara

Dengan menetapkan standar yang lebih tinggi, harapannya, tingkat pencemaran lingkungan di wilayah itu akan semakin rendah.

Puput mengilustrasikan di Jakarta, menurutnya Gubernur DKI Jakarta boleh menetapkan standar yang lebih tinggi karena pertimbangan kondisi lalu lintas Jakarta yang padat dan dampak lingkungan yang diakibatkan. 

"Bayangkan 58 persen penduduk di Jakarta itu mengalami sakit akibat pernafasan karena kualitas udara yang buruk," bilang Puput. 

Karenanya, ketika adanya kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis berupa emisi gas buang tentu ini sangat baik. 

 

Jika dikatakan terlambat menurutnya memang terlambat.

"Karena mesti dari 20 tahun lalu diterapkan kebijakan ini. Bahkan zaman Bang Yos (Sutiyoso) menjadi gubernur sudah ada keinginan menetapkan kebijakan perpanjangan PKB disertai bukti lolos emisi," kata Puput. 

Namun ditentang oleh Bapenda dengan alasan akan banyak warga yang enggan untuk memperpanjang PKB.

"Jadi, dalam menyelesaikan persoalan ini, pemerintah dan kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya harus tegas. Tidak boleh lagi ada toleransi," katanya.