Mungkin Gagal Paham, Ambulans Melawan Arah Malah Dihalangi Toyota Avanza Pelat Merah, Padahal Sudah Ada Aturannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 21:50 WIB

Ambulans sedang membawa pasien dihalangi Toyota Avanza pelat merah di Klaten, Jawa Tengah (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Suzuki APV Disulap Jadi Ambulans Bodong Biar Kebal Ganjil-Genap, Kena Grebek Polisi Malah Begini Isinya

Perlu diketahui sob, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai sobat menghalangi jalannya.

Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Berikut video Toyota Avanza pelat merah menghalangi ambulans di Klaten.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by CCTV AMBULANCE INDONESIA ???????????? (@cctvambulanceindonesia)