Agar Tidak Melanggar Hukum Saat Body Wrapping Begini Aturan dari Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:15 WIB

ILUSTRASI. Satu bagian stikr body wrapping untuk satu panel body agar hasil rapih (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Berkaca dari kendaraan Toyota Alphard Rachel Vennya yang distiker atau dikenal dengan istilah wrapping

Selebgram ini mewarpping Alphardnya dari warna asli putih menjadi hitam.

Bagaimana aturan 'mengubah warna' ini?  

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.

"Bisa (bagi kendaraan yang ingin wrapping sticker)," katanya.

Menurutnya ada tata aturannya yakni ke bengkel modifikasi yang memiliki izin usaha dan nanti dibuat surat keterangan ubah bentuk / ganti warna.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Penjelasan Polisi

"Setelah itu nanti dibawa ke Samsat, jangan lupa membawa BPKB dan STNK serta identitas diri cek fisik kendaraan dan foto sebelum dan sesudah di wrapping. Selanjutnya dilakukan proses perubahan di data maupun dokumen yang ada oleh petugas Regident ranmor kepolisian," sambungnya.

Jika pemasangan stiker di seluruh badan mobil hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka ini merupakan pelanggaran hukum jika mobil tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian.

Menurut Argo hal itu sudah tertuang pada pasal  25 & 54 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memuat :

Baca Juga: Bisa Kena Rp 12 Ribu Per Jam, Ini Lima Titik di DKI Jakarta yang Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Perubahan data BPKB dan atau STNK atas dasar perubahan warna
Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk
perubahan warna Ranmor;
6. surat keterangan dari bengkel umum yang
melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor