Semua Harus Tahu, Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 25 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat cek uji emisi kendaraan operasional (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: 55 Unit Kendaraan Operasional Polda Metro Jaya Ikuti Uji Emisi, Ini Kata Polisi

Dengan demikian, pemilik sepeda motor dan mobil dengan usia tiga tahun lebih yang parkir di bawah fasilitas Pemprov DKI, baik di gedung atau pusat perbelanjaan, akan langsung dikenakan biaya tarif parkir tertinggi hingga sulit melakukan perpanjangan STNK.

Khusus untuk denda tilang, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.

Pada aturan tersebut dijelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Sementara kendaraan bermotor roda empat, sanksi dendanya jauh lebih besar, yakni Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.