Pemerintah Sebut 54 Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 2, Simak Syarat Untuk Melakukan Perjalanan

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:50 WIB

Ilustrasi melakukan perjalanan saat PPKM (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Perpanjangan ini berlaku dari 19 Oktober-1 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah di Jawa-Bali turun level dalam PPKM ini.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," terang Menko Marves melalui siaran pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Penurunan level tersebut salah satunya karena perubahan syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi.

Sebelumnya wilayah aglomerasi harus mencapai target tertentu dalam vaksinasi agar dapat turun level.

"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," katanya.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mulai Terasa Langka, Pertamina Tambah Pasokan Solar ke Beberapa Wilayah Ini