Jangan Panik Meski Pajak Berdasarkan Tingkat Emisi Sudah Berlaku, Honda Tetap Pertahankan Harga Semua Mobilnya

Harun Rasyid - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 21:45 WIB

Ilustrasi deretan mobil Honda di dealer (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan tingkat emisi (Carbon Tax) resmi berlaku hari ini, Sabtu (16/10/2021).

Aturan pengenaan pajak berdasarkan tingkat emisi ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2021.

Regulasi tersebut, mengubah PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Sebagai dampak pajak berdasarkan tingkat emisi, harga mobil baru yang dikenakan PPnBM akan mengalami penyesuaian.

Yusak Billy, selaku Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, pihaknya sementara ini belum mengubah harga jual semua model Honda yang dipasarkan.

"Untuk sekarang, harga tidak berubah meskipun regulasi carbon tax sudah berlaku," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (16/10/2021).

Billy mengungkapkan, harga mobil Honda dengan kubikasi 1.500 cc ke bawah yang dirakit di dalam negeri atau Completely Knock Down (CKD) masih tetap.

"Untuk semua model CKD di bawah 1500 cc tidak mengalami perubahan harga. Sebab masih mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Skema Pajak Karbon Bakal Pengaruhi Penjualan Mobil Baru? GAIKINDO Justru Komentar Sebaliknya