Semua Pengendara Wajib Tahu, Ini Arti Lima Jenis Marka Garis Jalan dan Fungsinya

Dia Saputra - Minggu, 10 Oktober 2021 | 19:37 WIB

Mengenali jenis-jenis garis marka jalan (Dia Saputra - )

GridOto.com - Para pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sering bepergian tentu tak asing dengan marka jalan.

Yups, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan berbentuk garis baik di tengah maupun di tepi jalan.

Marka jalan sendiri memiliki beberapa jenis dan warna, namun yang paling umum adalah garis membujur berwarna putih.

Agar lebih paham tentang marka jalan membujur berwarna putih, mari simak ulasan lima jenis marka dan fungsinya.

1. Marka Putus-putus

Marka jenis ini digunakan sebagai pembatas jalur atau lajur yang bisa sobat GridOto lewati untuk berpindah lajur.

Kalian juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan.

Namun saat hendak mendahului, jangan lupa untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan dari arah berlawanan sob.

Baca Juga: Satu Indonesia Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada yang Polos Kayak Lupa Dicat