Subaru Buka Bengkel Resmi di Alam Sutera, Apakah Mobil Hasil Lelang dan Mobil CBU dari IU Akan Dilayani?

Naufal Shafly - Jumat, 1 Oktober 2021 | 13:00 WIB

Bengkel resmi Subaru di Alam Sutera, Tangerang Selatan (Naufal Shafly - )

GridOto.com - PT Plaza Auto Mega sebagai agen pemegang merek (APM) Subaru di Indonesia, telah membuka satu dealer resmi di Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Meski belum melakukan aktivitas penjualan unit, tapi dealer ini sudah beroperasi melayani servis dan penjualan sparepart.

Lantas, siapa konsumen yang boleh melakukan servis di dealer ini?

Apakah pemilik Subaru yang membeli mobilnya melalui skema lelang Dirjen Bea dan Cukai juga boleh melakukan servis di dealer ini?

Menanggapi hal ini, Arie Christopher selaku Chief Operating Officer (COO) Subaru Indonesia memberikan penjelasannya.

Menurut Arie, dealer ini terbuka bagi seluruh pemilik Subaru di Tanah Air, baik unit yang dibeli melalui APM sebelumnya, importir umum, ataupun lelang Dirjen Bea dan Cukai.

"Bahkan mobil lelang itu sudah ada beberapa yang masuk untuk servis, ada WRX STi, XV, pokoknya semua bisa dan kami enggak membeda-bedakan selama itu mobilnya Subaru," ucap Arie.

Lebih lanjut, Arie mengatakan, salah satu tujuannya membangun jaringan dealer adalah untuk mengajak para pemilik Subaru melakukan servis di bengkel resmi.

"Justru itu menjadi semangat kami. Kami ingin membuka dealer atau servis center karena tujuannya untuk merangkul para pemilik Subaru yang sudah sekian lama enggak punya servis center resmi," ucapnya.

Baca Juga: Punya Masa Lalu yang Pahit di Indonesia, Subaru Siap Patahkan Stigma Negatif dan Kembalikan Kepercayaan Konsumen

"Kami memang belum jualan mobil baru, tapi secara komitmen kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman untuk pemilik Subaru. Lagi pula kan kami belum jualan, otomatis semua mobil Subaru yang beredar di Indonesia bukan dari kami," tambahnya.

Sebagai informasi, Dirjen Bea dan Cukai sudah beberapa kali mengadakan lelang mobil Subaru.

Mobil yang dilelang tersebut merupakaan hasil sitaan Dirjen Bea dan Cukai, karena APM Subaru yang sebelumnya terbukti melakukan pemalsuan dokumen impor.