Semua Wajib Tahu Nih, Ada Rest Area Tipe A, B dan C di Jalan Tol, Simak Perbedaannya

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 24 September 2021 | 10:10 WIB

Jasa Marga Perketat Protokol Kesehatan di Rest Area Selama Pemberlakuan PPKM Darurat. (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area menjadi fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.

Baik itu untuk ke toilet, mengisi bahan bakar, makan ataupun untuk mengecek kondisi kendaraan.

Nah, bagi yang akan melakukan road tip lewat jalan tol sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tipe dan jarak antar rest area, agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Rahavica Putri selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Businnes pun memberikan penjelasannya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

"Jarak interval antar-TIP (rest area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018," ujar Rahavica Putri kepada GridOto.com belum lama ini.

Rahavica menerangkan untuk rest area pertama yaitu tipe A yang memiliki lokasi cenderung lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap.

Meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Parkir atau Berhenti Di Depannya, Ini Fungsi Utama Jalur Penyelamat yang Sering Diabaikan