BBM Oplosan Beredar di Lumajang, Tiga Pelaku Diancam Denda Rp 60 Miliar

Dia Saputra - Kamis, 23 September 2021 | 13:30 WIB

Ilustrasi bensin eceran (Dia Saputra - )

Baca Juga: Disikat! Polisi Gerebek Pom Bensin Penjual BBM Oplosan, Oknum Pengawas Dapat Rp 15 Juta Sebulan

Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah ke DH.

"Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah dan 1 unit pikap," ujarnya.

Tentu perbuatan ketiga pelaku bisa merugikan para konsumen yang sudah membeli BBM tersebut.

Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu, alhasil bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tambahnya.

Fajar mengimbau, masyarakat harus hati-hati dan jangan sampai tergiur dengan BBM harga murah.

"Jadi hati-hati beli BBM harga murah. Takutnya yang dijual itu BBM oplosan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Waspada Peredaran Bensin Oplosan, Pelaku Jual BBM Jenis Premium yang Dicampur dengan Air dan Pewarna