Street Manners - Sampai Diatur Undang-undang, Kendaraan yang Hendak Turun Wajib Mengalah Saat di Tanjakan

Naufal Shafly - Selasa, 7 September 2021 | 15:40 WIB

Ilustrasi berpapasan saat mengemudi di jalan menanjak (Naufal Shafly - )

Baca Juga: Street Manners: Jangan Parkir atau Berhenti Di Depannya, Ini Fungsi Utama Jalur Penyelamat yang Sering Diabaikan

Bukan sekadar etika, hal ini juga sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya di bagian keempat tentang tata cara berlalu lintas

Pada pasal 111 dijelaskan, dalam kondisi jalan yang tidak memungkinkam untuk saling berpapasan, kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendaki.

Jadi sudah jelas ya sob, saat berpapasan di jalanan menanjak usahakan memberi ruang bagi kendaraan yang hendak naik.