Toyota Yaris Halangi Ambulance yang Bawa Pasien, Hukuman Ini Siap Mengancam

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 2 September 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi ambulance, salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Ada aksi nekat yang dilakukan pengemudi Toyota Yaris karena menghalangi laju ambulance di Jl. Ciater Raya, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (1/9/2021) sekitar 16.30 WIB.

Melansir akun Instagram @lensa_berita_jakarta, kejadian bermula saat ambulance dari Rumah Sakit (RS) Aqidah membawa pasien dalam kondisi darurat.

"Jadi kronologisnya, driver kedua shift siang yang sedang merujuk pasien bayi prematur dengan kodisi pasien bayi penurunan saturasi," kata pihak ambulance yang dijabarkan dalam kolom deskrip.

Sampai di tempat kejadian, ambulans berada di belakang Toyota Yaris dengan pelat nomor B 2292 BKI.

Pengemudi mobil ambulans sudah menyalakan sirene hingga mengklakson berkali-kali agar diberi jalan.

Namun Toyota Yaris tersebut seperti tidak menggubris, alias tidak menepi.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Inilah 4 Jenis Bunyi Sirine Ambulance, Begini Maknanya

Baca Juga: Jarang Terlihat di SPBU, Dimana Mobil Ambulans, Damkar, dan Polisi Isi Bensin

Padahal jalan hanya memiliki masing-masing satu lajur yang hanya muat satu mobil.

Baru ketika jalan menjadi dua lajur Toyota Yaris tersebut mengambil lajur kiri sehingga ambulans bisa melaju di lajur cepat.

"Langsung viralkan dan tangkap sopirnya kasih pembinaan," komentar @rama_6198.

Perlu diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu bagi mereka yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Pada pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi bendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Berita Jakarta (@lensa_berita_jakarta)