Biar Tahu, Ini Ancaman Denda Hingga Pidana Kurungan Bagi Pelanggar Perlintasan Kereta Api

M. Adam Samudra - Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:45 WIB

Satu unit bajaj ringsek ditabrak kereta di jakpus. (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Truk Trailer Pengangkut Mobil Mewah Diseruduk Kereta Api, Ferrari SF90 Stradale Ikut Jadi Korbannya!

Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api."

Terkait aturan tersebut, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbaunya.

Diungkapkan Budiyanto, aturan tersebut juga sesuai oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 124 menyatakan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."