Motor Polisi Ditabrak Pelaku Sunmori di BSD, Begini Ceritanya

M. Adam Samudra - Senin, 23 Agustus 2021 | 08:42 WIB

Kendaraan polisi yang tertabrak pengendara yang sedang sunmori (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Tangerang Selatan menilang sebanyak 55 kendaraan peserta Sunmori di sejumlah titik di kawasan Bintaro dan BSD, Minggu (22/8/2021).

Sanksi tilang itu diberikan kepada pengendara roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman mengatakan, juga membawa puluhan sepeda motor modifikasi di luar ketentuan ke Mapolres Tangsel, untuk dikembalikan ke kondisi pabrikan sepeda motor.

Bahkan parahnya, sejumlah pemotor ada yang menabrak petugas kepolisian yang saat itu tengah menaiki motor Patwal.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Sisa Denda Maksimal Tilang yang Enggak Diambil Bisa Hangus

"Pada saat anggota kita sedang patroli guna mengamati kendaraan Roda dua yang melebihi batas kecepatan maksimum / kebutan-kebutan, ada pengemudi motor yang melawan arus. Petugas kami sudah berusaha menghindari kendaraan tersebut namun tidak terelakan," kata AKP Dicky kepada GridOto.com, Senin (23/8/2021).

Menurutnya tidak ada yang terluka dalam kejadian tersebut.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 55 motor tersebut dikenakan sanksi tilang oleh petugas.

Baca Juga: Ganjil-Genap Belum Berlakukan Tilang, ITW: Jika Cuma Imbauan Tidak Akan Efektif

Selain itu, sebanyak 12 kendaraan dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan karena terbukti melanggar batas kecepatan maksimum.

"Tadi ada 55 kendaraan yang kita lakukan penindakan. Dan ada 12 yang di dorong ke Mako Polres Tangsel, karena melawan arus dan melebihi batas kecepatan maksimum," ucap Dicky.