Sudah Tahu Belum, Sisa Denda Maksimal Tilang yang Enggak Diambil Bisa Hangus

M. Adam Samudra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:45 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kalian pasti sering mendengar istilah denda maksimal ketika ditilang polisi lalu lintas.

Biasanya, pada surat tilang ditulis harus membayar Rp 500.000, dan ternyata ketika sidang di pengadilan jumlanya lebih kecil dari itu.

Menurut Pemerati Masalah Transportasi Budiyanto, Rp 500.000 itu merupakan jumlah maksimal, tetapi yang harus dibayar nanti tergantung dari putusan hakim ketika sidang.

Budiyanto mencontohkan, sama seperti tilang pada pelanggaran marka jalan atau rambu-rambu di DKI Jakarta. Pengemudi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal, tetapi nanti yang harus dibayar di pengadilan tidak sebesar itu.

"Ancaman denda maksimal Rp 500.000 namun dalam putusan masing masing pengadilan masih bervariasi, ada yang memutuskan Rp 200 ribu atau Rp 150 ribu. Demikian pula dalam pelanggaran lalu lintas yang lainnya," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Kamis (19/8/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut jika dalam jangka waktu 1 tahun sisa tilang tak kunjung diambil, ternyata otomatis akan masuk ke kas negara.

"Dalam sistem penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas pelanggar diberikan ruang untuk menitipkan denda maksimal di Bank yang telah ditunjuk," bebernya.

"Apabila dikemudian hari putusannya lebih kecil dari denda yang dititipkan di bank, sisanya dapat diambil di jaksa sebagai eksekutor. Namun apabila selama 1 tahun sejak diputuskan tidak diambil, uang tersebut akan langsung masuk ke kas negara," sambungnya.

Baca Juga: Belum Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Belum Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap, Ini Kata Polisi