Kolektor Dijamin Rebutan, Nissan Fairlady 300ZX Dilelang Bea Cukai Tanjung Priok Mulai Rp 8 Jutaan, Catat Nih Tanggalnya

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:35 WIB

Bea Cukai Tanjung Priok lelang Nissan Fairlady 300ZX (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Honda Monkey Z50J, Harganya Dibuka Rp 900 Ribu-an, Pencinta Motor Lawas Bisa Ikut Nih

lelang.go.id


"Hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) mobil tersebut didapat senilai Rp 13 juta. Jadi nilai limit Rp 8 juta ditambah sewa gudang hasilnya nilai wajar sesuai dari KJPP, jadi nilai limit tidak muncul seketika dari Bea Cukai tapi muncul berdasarkan hasil penilaian independen," ungkap Galih.

Bagi yang tertarik, unit tersebut akan dilelang secara online dengan sistem open bidding pada Kamis (26/08) mulai pukul 13.30 sampai 15.30 WIB.

Tapi sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 4,9 juta yang bisa disetorkan melalui Lelang.go.id paling lambat Rabu (23/08).

Selain itu, calon peserta lelang bisa melihat langsung unitnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Multi Sejahtera Abadi, di Jalan Raya Cakung Cilincing Pal II Jakarta Utara selama 3 hari, Senin-Rabu (23-25/08).

lelang.go.id
Bea Cukai Tanjung Priok lelang Nissan Fairlady 300ZX


Soal dokumen kendaraan tak perlu khawatir, sebab untuk pemenang lelang akan mendapat risalah lelang dan dapat mengajukan permohonan penerbitan Form A.

"Setelah menang dapat risalah lelang dari KPKNL, lalu mengurus Surat Ijin Pengeluaran Barang (SIPB) dan Form A juga dari Bea Cukai. Bea Cukai wewenangnya sampai Form A saja, di luar itu sudah bukan tanggung jawab, wewenang dan kendali Bea Cukai," ucapnya.