Belum Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:42 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan Jakarta.

Hal ini mengingat pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali mulai 17-23 Agustus 2021.

"Iya benar, kami perpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 mendatang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).

Menurut dia, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan supaya masyarakat mengetahui sistem ganjil genap diperpanjang lagi.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap?

Sehingga, pengguna jalan tidak melanggar aturan tersebut.

Sambodo menjelaskan bahwa bagi pelanggar Ganjil-genap tidak akan dilakukan penilangan.

"Sementara bagi pelanggar hanya akan diminta putar balik arah. Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kami. Intinya kami bisa saja menggunakan tilang itu nanti akan kami lihat rambu-rambunya karena gage itu ditandai dengan rambu," ucapnya.

Kata dia, sanksi tilang bisa saja dilakukan baik manual atau lewat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tapi, pihaknya masih menunggu soal rambu-rambu di delapan titik tersebut.