Jangan Coba-coba Putar Balik di Jalan Tol, Sanksinya Bikin Tekor

Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:35 WIB

Ilustrasi situasi lalu lintasi di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Street Manners - Mengemudi di Jalanan Lurus Bikin Cepat Jenuh dan Mengantuk, Begini Cara Mengatasinya

Kemudian pengguna jalan tol kedapatan menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

Terakhir, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar," pungkas Heru.