Data Nasabah Leasing Bocor, Aplikasi Mata Elang Rentan Disalahgunakan

Hendra - Senin, 2 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Download aplikasi mudah semua data debitur nakal bisa didapat (Hendra - )

GridOto.com- Sedang ramai aplikasi Matel alias Mata Elang yang diminta diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi Matel berisi mengenai data-data nasabah leasing kendaraan.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam surat resminya yang ditujukan kepada Kominfo memintas agar aplikasi ini diblokir. 

Menurut Anto, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno memahami permintaan OJK kepada Kominfo untuk blokir aplikasi Matel.

"Rentan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berkentingan dan bertanggung jawab," jelasnya.

Suwandi menyebutkan aplikasi Matel itu berisi mengenai data-data debitur yang bermasalah. 

Baca Juga: Begini Cara Menggunakan Aplikasi Mata Elang yang Diminta Diblokir Oleh OJK

"Jadi memang di data itu berisi debitur yang telah wanpretasi terhadap perjanjian kredit kendaraan," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Chandra Sakti Utama Leasing.

Nasabah yang terdapat di dalam aplikasi itu bukan hanya seminggu atau sebulan wanpretasi. 

"Mereka tidak ada kabarnya berbulan-bulan," kata Suwandi. 

Wisnu/GridOto.com
Debt collector dapat mengakses data penunggak utang dari aplikasi BestMatelR4.

Menurut Suwandi ada beberapa kemungkinan mengenai kebocoran nasabah ini. 

Pertama, data ini terbawa oleh pihak internal penagihan di perusahaan pembiayaan.

Kedua, data ini diterima oleh perusahaan pihak ketiga yang bekerjasama dalam penagihan debitur nakal. 

"Data-data ini terkumpul dalam jumlah besar dan bisa juga diperjualbelikan," sebutnya. 

Lantas, big data tadi dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan teknologi dengan membuat aplikasi Matel.

Dan aplikasi ini pun berbayar. 

"Dan ini bisa dimanfaatkan oleh siapapun bukan cuma pihak debt collect saja," jelasnya. 

Baca Juga: Bukan Asal Ambil, Ini 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector Sebelum Bertugas

Dulu, saat aplikasi ini belum ada, pihak Mata elang memanfaatkan lembaran kertas atau data di dalam teleponnya untuk duduk di pinggir jalan.

Mereka melihat lalu lalang kendaraan berharap ada kendaraan yang bermasalah lalu ditarik. 

Sekarang di dalam aplikasi itu terdapat data lengkap berupa nama nasabah, nopol, nomor rangka, lokasi nasabah. 

Sehingga memudahkan bagi pihak tertentu untuk melakukan pemantauan calon target.

Suwandi mendukung upaya yang dilakukan OJK dengan meminta pihak Kominfo memblokir aplikasi ini. 

"Kepada debitur juga diharapkan bisa bekerjasama dengan baik. Kalau ada masalah silakan bicara secara baik-baik dengan lembaya pembiayaan. Biar dicarikan solusi yang baik," tutupnya.