Suzuki XL7 Terbakar Diduga Karena Pasang Alarm Tambahan, Apakah Bisa Dicover Asuransi?

Naufal Shafly - Rabu, 28 Juli 2021 | 13:58 WIB

Suzuki XL7 terbakar di tol Dalam Kota Jl Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Naufal Shafly - )

Hal ini tertuang dalam BAB II pasal 3 poin 5 dan poin 5.1.

Istimewa
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab 3 Pasal 5

"Setiap ada penambahan aksesori atau mengubah kondisi pertanggungan, wajib info ke pihak asuransi. Jika adanya penambahan ini tidak diinfo ke pihak asuransi, dan di kemudian hari terjadi risiko, maka kerugian tersebut tidak dicover," ucap Iwan kepada GridOto.com, Rabu (28/7/2021).

Namun, ia menjelaskan, jika konsumen memberikan informasi ke pihak asuransi terkait aksesori tambahan di mobilnya, maka perusahaan asuransi bisa mengcover kerusakan tersebut.

"Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi," katanya.

Di Asuransi Astra, Iwan mengatakan prosedur pelaporan aksesori tambahan ini cukup mudah yakni dengan cara menelfon call center, ataupun datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Nantinya, aksesori baru tersebut akan disurvey oleh surveyor, dan diperhitungkan preminya.

"Jika sampai mengubah nilai pertanggungan dan faktor resiko meningkat,
bisa jadi ada penyesuaian premi. Istilahnya jika ada perubahan obyek yang diasuransikan, maka wajib dilakukan endorsement," kata Iwan.