GridOto.com - Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan kini tidak perlu datang ke Samsat.
Pasalnya kini aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang diperkenalkan oleh Korlantas Polri sudah mulai bisa digunakan.
Hal ini terlihat dari unggahan akun sosial media Instagram @Tmcpoldametro.
Dalam keterangan tersebut menuliskan bahwa solusi pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Saja, Enggak Perlu Ribet Pergi ke Samsat Selama PPKM
Saat dikonfirmasi, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PajK Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut.
"Jadi aplikasi tersebut sudah bisa digunakan, namun baru soft launching belum grand launching," kata Dianhari kepada GridOto.com, Minggu (25/7/2021).
Menurutnya, program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Baca Juga: Aturan Baru Selama PPKM Darurat, Samsat Cuma Buka Sampai Jam Segini
Lantas bagaimana cara menggunakannya?
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)