Bukan Ditaruh di Sekolah, Ternyata Ini Arti Istilah 'BPKB Disekolahin'

Harun Rasyid - Rabu, 21 Juli 2021 | 13:45 WIB

Ilustrasi BPKB (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga menjadi dokumen wajib dalam kepemilikan kendaraan.

Namun pernahkah kalian mendengar istilah "BPKB disekolahin"?

Rupanya istilah BPKB disekolahin ini, bukan berarti dokumen tersebut dititipkan atau ditaruh di sekolah seperti penyebutannya.

Menurut Doni Prasetyo, Owner showroom mobil bekas Marno Jaya Motor (MJM) di Jakarta Selatan, arti BPKB disekolahin mengacu ke manfaat dokumen tersebut sebagai barang jaminan.

"Dalam surat kendaraan, istilah disekolahin ini memang untuk BPKB saja dan arti istilah ini mengacu seperti pendidikan yang mendatangkan manfaat. Jadi dengan BPKB disekolahin ini manfaatnya bisa mendapat dana dengan cara digadai ke lembaga finance," ujar Doni saat dihubungi GridOto.com, Rabu (21/7/2021).

Doni menyebut, terdapat istilah lain selain BPKB disekolahin yang kurang begitu diketahui masyarakat.

"Disekolahin itu istilah resminya listback atau refinancing, jadi BPKB disekolahin ini hanya bisa dilakukan pemilik kendaraan yang beli cash atau lunas kredit kendaraannya untuk melakukan pembiayaan kembali demi mendapatkan dana dari lembaga finance. Nah, BPKB ini sebagai barang jaminan dari peminjaman dana tersebut," sebutnya.

Namun menurut Doni, tak semua BPKB mobil bisa disekolahkan untuk mendapat pinjaman dana.

Baca Juga: Lumayan Repot Nih, Begini Proses Pengurusan Jika BPKB Hilang

Baca Juga: Fatal! Ini yang Terjadi Jika STNK dan BPKB Salah Ketik dan Tidak Segera Diurus

"Kebetulan showroom kami sudah delapan tahun ini bekerja sama dengan lembaga pembiayaan untuk jasa ini. Tapi tidak semua BPKB mobil bisa digadaikan. Karena ada standar usia mobil, tergantung lembaganya. Misalnya usia mobil maksimal 20 tahun atau keluaran 2001," jelasnya.

"Kalau lembaga dari bank kayak Sinarmas, BCA Finance, dan Mandiri Finance ada juga yang maksimal usia mobilnya 10 tahun ke bawah," lanjut Doni.

Usia mobil tersebut nantinya akan menentukan jumlah dana yang diterima si pemilik dari hasil BPKB disekolahin.

"Kalau mobil 10 tahun ke bawah, dana yang diterima dari gadai BPKB ini maksinal 70 persen dari harga pasaran terendahnya. Misalnya harga Toyota Avanza bekas tahun 2010 Rp 70 juta, ya nanti dananya akan diambil 70 persen dari harga bekasnya," terang Doni.

"Tapi jika mobil berusia 20 tahun, dana yang diterima pemiliknya maksimal 40 persen dari harga pasaran terendah mobilnya," sambungnya.

Ilustrasi
Ilustrasi gadai BPKB mobil


Doni menambahkan, pemilik mobil tetap aman membawa kendaraannya meskipun BPKB sudah digadaikan 

"Yang digadai kan cuma BPKB, STNK tidak. Jadi pemilik mobil tetap bisa dan aman saat bawa kendaraan ke mana pun," tutupnya.