Ingat, Segini Kapasitas Penumpang Kendaraan yang Diperbolehkan Saat PPKM Darurat

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 7 Juli 2021 | 14:20 WIB

Ilustrasi kapasitas kendaraan yang diperbolehkan selama PPKM Darurat (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pemerintah telah membatasi kapasitas penumpang kendaraan untuk digunakan selama PPKM Darurat.

Sebagai informasi, PPKM Darurat sendiri akan berlangsung mulai dari 5 hingga 20 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Guna menertibkan kendaraan di DKI Jakarta, pihak berwajib melakukan penyekatan di 63 titik.

"Pembatasan kapasitas kendaraan saat PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 259 Tahun 2021," ujar Bagus Adi Jaya, Anggota Dishub Jakarta Selatan kepada GridOto.com di Pos Penyekatan Darurat Lenteng Agung, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Jangan Jadi Alasan Nunggak Pajak, Nih Lokasi Gerai Samsat yang Masih Buka di DKI Jakarta

Nah, di dalam SK Kadishub Nomor 259 Tahun 2021, kapasitas maksimal kendaraan selama PPKM Darurat adalah 50 persen.

"Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum," katanya.

Untuk jumlah penumpang yang boleh diangkut kendaraan pribadi adalah 1 baris 2 orang.

Akan tetapi, di dalam SK Kadishub Nomor 259 Tahun 2021disebutkan kalau berdomisili pada alamat yang sama, maka boleh mengangkut penumpang sampai jumlah maksimal kapasitas kendaraan.