Viral Kecelakaan Ambulance Tabrak Minibus, Siap-siap Kena Sanksi Jika Tidak Kasih Prioritas

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 Juli 2021 | 12:30 WIB

Kecelakaan ambulance tabrak minibus di Jalan Dr. Soetomo, Diponegoro, Surabaya, Jumat (2/7/2021). (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Sebuah kecelakaan ambulance yang mengangkut pasien Covid-19, menabrak minibus di perempatan Jalan Dr. Soetomo, Diponegoro, Surabaya, Jumat malam (2/7/2021).

Tabrakan tidak terhindarkan saat minibus yang tengah melaju, tiba-tiba ditabrak oleh ambulance yang menerobos lampu merah dari arah lain.

Diketahui pada saat kejadian, saat ambulance dari posisi Selatan menuju Utara sudah menyalakan rotator dan sirine, namun traffic light sedang menyala merah.

Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi, baik dari pihak ambulance maupun minibus.

Baca Juga: Keren, Motor Sport Ini Dimodif Jadi Ambulans, Pasien Tetap Nyaman

Baca Juga: Kenapa Kata Ambulans di Depan Mobil Dibuat Terbalik? Ternyata Ada Alasannya Lho

Berkaca dari kejadian tersebut, kita diingatkan kembali soal prioritas ambulance di jalan raya.

"Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dalam pasal 134 ambulance yang mengangkut orang sakit sendiri menempati urutan kedua dalam hal hak utama didahulukan setelah pemadam kebakaran," ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,  saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/7/2021).